BREAKING NEWS

Panitia PTSL Desa Cengal Jelaskan Terkait Program yang Belum Terealisasi


LJ/KUNINGAN - Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Cengal Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan memberikan klarifikasi terkait program PTSL yang belum terealisasi sepenuhnya. Sekretaris Desa (Sekdes) Cengal, Ade Somantri menjelaskan kepada media Liputan Jabar mengakui bahwa dirinya terlibat sebagai panitia PTSL pada tahun 2021 sebagai saksi, sedangkan Ketua Panitia saat itu adalah Almarhum Wa Umi.

Tambahnya juga  bahwa Desa Cengal mendapatkan program PTSL pada akhir tahun 2021, yang kemudian dilaksanakan pada tahun 2022. Namun, dalam prosesnya, terdapat beberapa warga yang belum menerima sertifikat tanah meskipun telah membayar biaya program.

"Sebagai panitia, kami telah berusaha untuk memperjuangkan hak warga yang belum mendapat sertifikat dengan mengajukan program PTSL pada tahun berikutnya, yaitu 2023 dan 2024. Namun, nyatanya program tersebut tidak dapat direalisasikan," ungkap Ade pada Selasa (22/06/2025).

Terkait dengan hal ini, Ade menyatakan bahwa panitia bertanggung jawab untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh warga, asalkan dapat dibuktikan dengan bukti pembayaran (kwitansi). "Kami siap mengembalikan uang yang sudah masuk ke panitia, dengan syarat warga dapat menunjukkan kwitansi pembayaran," tegas Ade.

Ade juga menekankan bahwa kesalahan bukan sepenuhnya ada di tangan panitia, namun panitia juga tidak mengetahui secara pasti apa yang menjadi penyebabnya. "Kami telah menyampaikan kepada warga terkait adanya beberapa orang yang belum bisa mendapatkan sertifikat, dan kami siap mengembalikan uang yang sudah masuk ke panitia," pungkas Ade. ( Elsa Sagita)***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image